Grid.ID – Habiskan uang lebih dari 12.000 dolar AS (Rp 170 Juta), wanita 24 tahun ini ditangkap pihak yang berwajib atas tuduhan menggunakan kartu kredit milik orang lain.
Korban mengajukan laporan polisi pada 13 Desember lalu dan menuduh kartu kreditnya disalahgunakan untuk beberapa transaksi yang tidak ia belanjakan.
Investigasi awal mengungkapkan bahwa korban ternyata telah kehilangan kartu kreditnya.
Kemudian, ia menemukan bahwa terdapat lebih dari 200 transaksi dilakukan menggunakan kartu kreditnya antara bulan Oktober hingga Desember 2018.
Baca Juga : Lepas dari Kebun Binatang, Ular Piton Sepanjang 4 Meter Ditemukan di Ruang Cuci Pakaian
Petugas dari Departemen Urusan Komersial menetapkan identitas wanita itu melalui investigasi lanjutan dan menangkapnya di Lakepoint Drive, Singapura, pada hari Kamis (03/01/2019).
Barang-barang yang diyakini telah dibeli menggunakan kartu kredit korban disita sebagai barang bukti.
Barang-barang itu antara lain produk perawatan wajah, kerajinan dan pakaian.
Wanita itu sudah didakwa di pengadilan pada 4 Januari 2019.
Baca Juga : Tawarkan Vanessa Angel Beroperasi Lintas Wilayah, 2 Mucikari ini Minta Bayaran 30 Persen!