Find Us On Social Media :

Melepas Ikan Pari Kembali ke Alam, Pria Ini Malah Didenda Rp 19 Juta, Ternyata Ini Alasannya

By Hyashinta, Jumat, 29 September 2017 | 23:29 WIB

Pria ini harus membayar denda karena melepaskan ikan pari di waduk

Laporan Wartawan Grid.ID, Hyashinta Amadeus

Grid.ID - Pelepasan kembali hewan ke alam sepertinya menjadi hal yang sudah semestinya dilakukan.

Namun ternyata tidak semuanya bagus untuk hewan itu atau lingkungan tempat hewan itu dilepas.

Dilansir Next Shark, ada seorang pria Singapura berusia 48 tahun yang ingin membayar denda.

Ia harus melakukannya lantaran ia melepaskan 3 ikan pari Motoro yang sangat beracun ke Waduk Seletar Bawah, di sebelah timur Kota Baru Yishun.

Pria ini bernama Larry Tan Chin Guan, seorang pengangguran yang menyimpan 3 ikan pari beracun sebagai hewan peliharaan.

Sekarang dia harus membayar Rp 19 juta karena telah melepas ikan itu di waduk.

Pria ini mengaku bersalah di pengadilan bahwa ia telah meninggalkan hewan peliharaannya tanpa alasan yang masuk akal.

Dia juga baru tahu kalau ternyata melepas binatang di waduk dilarang oleh undang-undang.

Menurut The Strait Times, tindakan Tan bisa menjadi ancaman serius bagi orang-orang yang mengunjungi daerah tersebut dan juga mereka yang merawatnya.

Tindakannya itu juga bisa mempengaruhi ekosistem perairan di waduk.

Dikhawatirkan ikan pari itu bisa bersaing dengan spesies asli danau untuk mendapatkan makanan.