Sedang si perempuannya, Ahlan mengaku lebih banyak menikahkan janda.
“Kalau gadis atau perawan, mutlak saya tidak mau. Karena landasan hukum agama belum begitu kuat. Gadis harus izin dan mendapat restu (orang tua),” kata Ahlan kepada Surya.co.id, pekan lalu.
Sedangkan yang berstatus janda, ia tak mengutamakan soal izin orang tua. Janda, menurut Ahlan, memiliki kemerdekaan untuk menentukan pernikahannya.
“Kalau berbicara secara konstruksi hukum agama, izinnya (orang tua) tidak mempengaruhi,” ujarnya.
Namun, Ahlan tetap mendorong agar mempelai perempuan agar meminta restu ke orang tua sebagai bentuk kewajiban moral.
Terkait biaya, Ahlan tak mematok tarif.
Dalam kondisi tertentu, ia siap tak dibayar menikahkan siri pasangan yang niatnya untuk memperbaiki diri.
Salah satu contohnya pasangan yang telanjur hamil di luar nikah.
Meskipun tidak mematok tarif resmi, namun Ahlan biasanya minimal menerima Rp 1 juta dari pasangan nikah siri.
Uang itu sudah termasuk biaya saksi yang dihadirkan oleh Ahlan. Pasangan nikah siri biasanya memang tidak bisa menghadirkan saksi.
Ahlan menekankan beberapa syarat bagi calon pengguna jasanya.
Yang paling utama, yakni kemampuan laki-laki untuk menikah lagi.