Grid.ID - Beberapa waktu lalu, situs Nikahsirri.com bikin geger Indonesia.
Selain nama dan ada lelang perawan, Nikahsirri.com bikin heboh dengan kesanggupannya memediasi pasangan untuk lakukan nikah siri.
Secara norma agama, nikah siri itu dikatakan sah.
Tapi berbanding terbalik kalau dilihat dari norma hukum.
Hal itu disebabkan, nikah siri tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
Setelah urusan Nikahsirri.com mereda, netizen dibikin geger dengan kejadian di Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur.
Gegernya juga dengan urusan nikah siri, tapi ini bukan situs.
Ada orang-orang yang menjadikan nikah siri sebagai ladang bisnis.
Salah satu orang yang menyediakan jasa pernikahan siri adalah Ahlan (bukan nama sebenarnya).
Warga Surabaya Utara itu juga melayani jasa nikah siri untuk warga Sidoarjo dan Gresik.
Ahlan mengaku, mayoritas kliennya adalah pasangan yang berusia matang.
Bagi yang laki-laki, rentang usianya antara 40 tahun sampai 45 tahun.
Sedang si perempuannya, Ahlan mengaku lebih banyak menikahkan janda.
“Kalau gadis atau perawan, mutlak saya tidak mau. Karena landasan hukum agama belum begitu kuat. Gadis harus izin dan mendapat restu (orang tua),” kata Ahlan kepada Surya.co.id, pekan lalu.
Sedangkan yang berstatus janda, ia tak mengutamakan soal izin orang tua. Janda, menurut Ahlan, memiliki kemerdekaan untuk menentukan pernikahannya.
“Kalau berbicara secara konstruksi hukum agama, izinnya (orang tua) tidak mempengaruhi,” ujarnya.
Namun, Ahlan tetap mendorong agar mempelai perempuan agar meminta restu ke orang tua sebagai bentuk kewajiban moral.
Terkait biaya, Ahlan tak mematok tarif.
Dalam kondisi tertentu, ia siap tak dibayar menikahkan siri pasangan yang niatnya untuk memperbaiki diri.
Salah satu contohnya pasangan yang telanjur hamil di luar nikah.
Meskipun tidak mematok tarif resmi, namun Ahlan biasanya minimal menerima Rp 1 juta dari pasangan nikah siri.
Uang itu sudah termasuk biaya saksi yang dihadirkan oleh Ahlan. Pasangan nikah siri biasanya memang tidak bisa menghadirkan saksi.
Ahlan menekankan beberapa syarat bagi calon pengguna jasanya.
Yang paling utama, yakni kemampuan laki-laki untuk menikah lagi.
Kemampuan itu menyangkut finansial, mental, maupun fisik.
Kebanyakan laki-laki yang menggunakan jasa Ahlan memang sudah beristri.
Karena tak bisa mendapat izin dari istri pertama atau dengan alasan lain, mereka terpaksa menikah siri secara sembunyi-sembunyi.
Menurut Ahlan, kemampuan finansial untuk menghidupi keluarga adalah yang utama.
Itu sebabnya dalam proses “wawancara” Ahlan akan banyak bertanya tentang kemampuan finansial.
Misalnya, soal tempat kerja, pendapatan, dan sebagainya.
“Satu, yang saya tanyakan, memang harus bertanggung jawab secara hukum agama.
Artinya, beliau (pihak lelaki) itu mampu.
Secara finansial atau material.
Itu termasuk kategori mampu.
Jadi di situ sudah dikatakan, memungkinkan (untuk menikah) secara agama,” terangnya.
Ahlan juga sering bertanya tentang kehidupan pribadi masing-masing pasangan.
Cara ini dipakai untuk mengetahui niat kawin siri pasangan tersebut.
“Jadi mutlak tidak punya pasangan (bagi perempuan). Kalau yang laki-laki, secara hukum, saya berangkat dari struktur agama. Syaratnya, yang penting mampu,” tambah dia.
Ahlan mengaku, terakhir kali menikahkan pasangan kawin siri sekitar dua bulan lalu.