Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Episode perseturuan Muzdalifah dengan Khairil Anwar masih terus berlanjut. Hari ini, Senin (2/10/2017), kuasa hukum Muzdalifah, Dedy J. Syamsudin memeriksa kembali perkembangan kasus dugaan pemalsuan akta cerai yang dituduhkan pada Khairil Anwar.
"Untuk menindak lanjuti laporan kita, ya terkait tindak pidana pemalsuan yaitu pemalsuan akte cerai yang dilakukan saudara Khairil Anwar," ucap kuasa hukum Muzdalifah, Dedy J. Syamsudin ditemui di Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
(BACA: Lebih Suka yang Simple, Seperti Ini Konsep Wedding Ring Syahnaz dan Jeje Govinda)
Tak hanya memeriksa kasus yang menjadi kuasanya, Dedy J. Syamsudin juga hadir ke Reserse Kriminal Khusus guna memenuhi panggilan terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh Khairil kepada dia dan Muzdalifah.
Dalam kesempatan itu, Dedy J. Syamsudin menyampaikan bahwa ada kemungkinan laporan balik dari pihak Khairil Anwar sebagai usaha tawar-menawar atas proses hukum yang sebelumnya telah berjalan.
"Kemudian kita juga menanyakan kepada penyidik karena ini ada sikap yang bargaining yang dilakukan pihak terlapor bahwa dia melaporkan balik kita," ucapnya.
(BACA: Mengaku Cuek Dengan Penampilan, Syahnaz Sadiqah Ternyata Mulai Gemari yang Satu Ini)
"Saya sampai kan lagi ketika sedang menempuh jalur hukum lagi mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang kita lakukan saya berfikir itu nol, tunggu dulu laporanya kita," papar Dedy J. Syamsudin.
Sekedar diketahui, Muzdalifah melaporkan pria yang sempat menjadi suaminya, Khairil Anwar atas tuduhan pemalsuan akta cerai.
Tak terima dengan pemberitaan kasus yang tersebar di media, Khairil Anwar pun melaporkan balik Musdalifah atas tuduhan pencemaran nama baik. (*)