Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Kuasa hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin mengunjungi Polda Metro Jaya pada Senin (2/10/2017).
Kedatangannya itu untuk menindaklanjuti laporan tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Khairil Anwar terhadap dia dan kliennya, Musdalifah.
Hampir memakan waktu seharian penuh, Dedy J. Syamsudin mengurus kasus yang cukup pelik itu.
(BACA: Pembatalan Nikah Dikabulkan, Pengacara Musdalifah Minta Surat Nikah Dibakar)
Demi mempermudah berjalannya proses hukum, Dedy J. Syamsudin pun meminta agar kasus dugaan pencemaran nama baik itu ditunda.
"Saya meminta dalam hal ini, penegak hukum untuk menunggu dulu. Tunggu laporan awal kita," ucap Dedy J. Syamsudin saat dijumpai Grid.ID.
Bukannya ingin menghindar, Dedy J. Syamsudin hanya ingin memastikan proses peradilan atas dugaan pemalsuan akta cerai, bisa diselesaikan terlebih dahulu.
(BACA: Pembatalan Nikah Dikabulkan, Pengacara Musdalifah Minta Surat Nikah Dibakar)
"Kalau dia dengan sistem seperti ini, putusan pengadilan belum jelas, jadi harus tunggu," jelasnya.
"Kalau memang sudah terbukti akta cerai tidak dipalsukan, silakan kalau mau melaporkan kita atas dugaan pencemaran nama baik," sambung Dedy J. Syamsudin.
Permasalahan ini bermula dari hubungan Musdalifah dengan Khairil Anwar.
(BACA: Waduh! Khairil Anwar Tuding Musdalifah Punya Banyak Hutang Padanya, Jumlahnya Fantastis!)
Ingin segera menikahi janda dari pendangdut Nassar itu, Khairil Anwar diduga memakai dokumen palsu, berupa akta cerai.
Pernikahan batal, Musdalifah melaporkan khairil Anwar dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Sementara Khairil Anwar melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. (*)