Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Musdalifah beserta kuasa hukumnya, Dedy J. Syamsudin diserang Khairil Anwar dengan Undang Undang ITE.
Musdalifah dan Dedy J. Syamsudin dituduh mencemarkan nama baik Khairil Anwar atas pembahasan hutang piutang Khairil melalui media.
Mengatahui hal itu, Dedy J. Syamsudin memberi penjelasan.
(BACA: Batal Nikah, Musdalifah dan Khairil Anwar Kompak Saling Lapor Polisi!)
"Dalam hal ini, apa yang saya lakukan adalah mendampingi hak-hak dan kepentingan hukumnya klien, karena merasa telah diduga ditipu," ucap kuasa hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
Sebagai pengacara, Dedy J. Syamsudin merasa sudah melakukan tugas sesuai tanggung jawabnya.
Bahkan Dedy J. Syamsudin tak sedikitpun takut dengan ancaman empat tahun penjara.
(BACA: Khairil Anwar Ngotot Akta Cerainya Asli, Musdalifah Sempat Diteror!)
"Jelas kok putusan mahkamah konstitusi.”
“Penegak hukum dalam hal ini, pengacara, ketika mendampingi membela hak-hak dan kepentingan hukumnya klien baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,”
“Seperti ini saya bicara itu kita tidak bisa dipidana," paparnya.