Find Us On Social Media :

Diancam 4 Tahun Pidana, Kuasa Hukum Musdalifah Yakin Tak Mungkin Dipenjara

By Okki Margaretha, Selasa, 3 Oktober 2017 | 11:59 WIB

Musdalifah saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/9/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta

Grid.ID - Musdalifah beserta kuasa hukumnya, Dedy J. Syamsudin diserang Khairil Anwar dengan Undang Undang ITE.

Musdalifah dan Dedy J. Syamsudin dituduh mencemarkan nama baik Khairil Anwar atas pembahasan hutang piutang Khairil melalui media.

Mengatahui hal itu, Dedy J. Syamsudin memberi penjelasan.

(BACA: Batal Nikah, Musdalifah dan Khairil Anwar Kompak Saling Lapor Polisi!)

"Dalam hal ini, apa yang saya lakukan adalah mendampingi hak-hak dan kepentingan hukumnya klien, karena merasa telah diduga ditipu," ucap kuasa hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).

Sebagai pengacara, Dedy J. Syamsudin merasa sudah melakukan tugas sesuai tanggung jawabnya.

Bahkan Dedy J. Syamsudin tak sedikitpun takut dengan ancaman empat tahun penjara.

(BACA: Khairil Anwar Ngotot Akta Cerainya Asli, Musdalifah Sempat Diteror!)

"Jelas kok putusan mahkamah konstitusi.”

“Penegak hukum dalam hal ini, pengacara, ketika mendampingi membela hak-hak dan kepentingan hukumnya klien baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,”

“Seperti ini saya bicara itu kita tidak bisa dipidana," paparnya.

(BACA: Musdalifah Khawatir Dilaporkan Balik ke Polisi Oleh Khairil Anwar)

Sebelumnya, Musdalifah melaporkan Khairil Anwar atas dugaan pemalsuan akta cerai pada Selasa 19 September 2017.

Dalam beberapa sesi jumpa pers, Musdalifah dan tim kuasa hukumnya sempat membahas terkait hutang piutang Khairil Anwar.

Hal itu lantas dijadikan Khairil Anwar sebagai senjata untuk melaporkan balik Musdalifah dan tim kuasa hukumnya. (*)