Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Kuasa hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin siap mengusut tuntas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Khairil Anwar.
Bicara soal mediasi, Dedy J. Syamsudin merasa kasus ini sudah jadi ranah hukum yang tak hanya selesai dengan cara kekeluargaan.
"Itu kewenangan subjektifnya Polisi.”
(BACA: Kubu Musdalifah Menduga Ada Banyak Korban Khairil Anwar Lainnya!)
“Jelas dalam KUHAP pasal 21, ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana maka dia harus ditahan," ucap kuasa hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
Berkunjung ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (2/10/2017), Dedy J. Syamsudin pun meminta agar kepolisian lekas menahan Khairil Anwar.
"Jadi saya meminta kepada renakta unit 1 tahan secepat mungkin.”
(BACA: Pihak Musdalifah Mulai Diperiksa Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik Khairil Anwar!)
“Supaya tidak ada korban lain, tidak menghilangkan alat bukti, tidak melarikan diri ke luar negeri," tegasnya.
Permasalahan ini bermula dari hubungan Musdalifah dengan Khairil Anwar.
Ingin segera menikahi janda dari pendangdut Nassar itu, Khairil Anwar diduga memakai dokumen palsu, berupa akta cerai.
(BACA: Dua Kali Baca Ijab Qobul, Musdalifah Akhirnya Resmi Jadi Istri Khairil Anwar)
Pernikahan batal, Musdalifah melaporkan khairil Anwar dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Prosesnya pun akan berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Musdalifah pada Jumat 6 September 2017 mendatang. (*)