Find Us On Social Media :

VIDEO - Kubu Musdalifah Ingin Khairil Anwar Segera Ditahan, Tidak Bisa Selesai Dengan Cara Kekeluargaan

By Fachri M Ginanjar AK, Selasa, 3 Oktober 2017 | 15:42 WIB

Muzdalifah dan Khairil Anwar usai melangsungkan akad nikah di Masjid Syamsul Huda, Tangerang, Senin (22/5/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta

Grid.ID - Kasus permasalahan ini bermula dari hubungan Musdalifah dengan Khairil Anwar.

Berawal saat laki-laki yang menikahi janda dari pendangdut Nassar itu, Khairil Anwar diduga memakai dokumen palsu, berupa akta cerai.

Pernikahan antara Khairil Anwar dan Musdalifah akhirnya batal, kemudian Musdalifah melaporkan khairil Anwar dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

(BACA - Karangan Bunga Indra Bruggman Calon Suami Umi Pipik, Ini yang Terjadi Sebenarnya)

Ditemui Grid.ID di Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2017), Kuasa Hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin siap mengusut tuntas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Khairil Anwar.

Bicara soal mediasi, Dedy J. Syamsudin merasa kasus ini sudah jadi ranah hukum yang tak hanya selesai dengan cara kekeluargaan.

(BACA - VIDEO - Nafa Urbach Teteskan Air Mata Kesedihan Saat Kuasa Hukum Jelaskan Proses Perceraiannya)

"Itu kewenangan subjektifnya Polisi. Jelas dalam kuhap pasal 21 ketika seseorang diduga melakukan tindak pidana maka dia harus ditahan," ucap kuasa hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin

Berkunjung ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (2/10/2017), Dedy J. Syamsudin pun meminta agar kepolisian lekas menahan Khairil Anwar.

(BACA - VIDEO - Zack Lee Tidak Datang di Sidang Perceraiannya, Nafa Urbach Tak Kuasa Menahan Tangis)

"Jadi saya meminta kepada renakta unit 1 tahan secepat mungkin. Supaya tidak ada korban lain, tidak menghilangkan alat bukti, tidak melarikan diri ke luar negeri," tegasnya.