Find Us On Social Media :

Seorang Pemuda di Tangerang Ngaku Betisnya Luka Karena Ditembak, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi

By None, Senin, 7 Januari 2019 | 15:53 WIB

Seorang Pemuda di Tangerang Ngaku Betisnya Luka Karena Ditembak, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi

Ferdy menjelaskan Ade membuat sendiri senjata rakitan tersebut untuk jaga diri dan terlihat gagah di depan teman-temannya.

"Alasan hanya untuk menjaga diri dan gaagah-gagahan," ujarnya.

Atas kepemilikan senjata tersebut, Ade dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ekspos pengungkapan kasus kepemilikan senjata api di Mapolres Tangsel, Senin (7/1/2019).

(*)

Artikel ini pernah tayang di TribunJakarta.com dengan judul,

Mabuk Miras Bareng Teman, Ade Tembak Kaki Sendiri Pakai Pistol Rakitan