Find Us On Social Media :

Ada-ada Saja, Andika Kangen Band Lupa Bawa Benda Kecil Ini Saat Lapor Polisi

By Okki Margaretha, Rabu, 4 Oktober 2017 | 20:39 WIB

Andika Kangen dan pengacaranya, Razman Arif Nasution, Band saat ditemui Grid.ID saat melaporkan Label TA Pro di Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Andika Kangen Band beserta rekan-rekanya mendatangi Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).

Kedatangan mereka untuk mmelaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh label tempat Kangen Band bernaung, bernama TA Pro.

Andika yang didampingi pengacaranya, Razman Nasution, duduk di bangku terdepan saat diterima laporanya di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Depok.

(Andika Kangen Band Dijodohkan Dengan Ayu Ting Ting, Ini Dia Responnya, Malu-malu Kucing!)

Pengacara Andika, menjelaskan maksud kedatanga mereka, untuk melaporkan TA Pro.

Namun ada hal menarik saat Andika dimintai E-KTP untuk melengkapi berkas laporan.

Andika mengaku lupa membawa E-KTP yang ia miliki.

(Dipuji Tambah Ganteng, Andika Kangen Band: Sudah Dari Dulu Kali!)

"Waduh lupa nggak bawa, hehe," kata Andika kepada petugas yang melayaninya.

Melihat kondisi tersebut pengacaranya memanggil rekan Andika yang lain, yang membawa E-KTP, yakni basis Kangen Band, Novi Azwar.

Alhasil berkas pelaporan urung atas nama Andika, namun digantikan sang pembetot bas, Novi Azwar sebagai pelapor.

(Walah, Andika Kangen Band Ngamuk Saat Ditagih Bayar Jasa Pijit!)

Dalam berkas laporan yang diterima Grid.ID, Novri mewakili rekan-rekanya di Kangen Band, melaporkan TA Pro terhadap Sutrisno, selaku direktur utama label TA Pro. (*)