Grid.ID - Tersangka berinisial ES dan TN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dilansir dari Kompas TV, Kombes Akhmad Yusep dari Ditreskrimsus Polda Jatim menyampaikan bahwa salah satu tersangka ditangkap di Jakarta.
"Salah satu mucikari kami tangkap di Jakarta," kata dia.
Tersangka akan dikenakan pasal pelanggaran UU ITE.
"Untuk penerapan pasal, yang kita persangkakan UU ITE Pasal 27, 45, 296, 506 terkait penyedia jasa prostitusi baik secara eektronik maupun konvensional," tambah Kombes Akhmad Yusep.
Polisi juga menjelaskan modus operandi pelaku dalam memasarkan jasa sewa prostitusi melalui media sosial.