(Baca juga: Kocaknya Arsy Saat Sebut Nama Panjang Ashanty, Bikin Ketawa Aja!)
"Sutmo mengancam korban agar tak menceritakan kejadian yang dialaminya."
Saat mengetahui anaknya jadi korban kekerasan seksual, Mar segera melapor ke polisi.
Sesaat menerima laporan ini, "Langsung kita tangkap."
Sutomo akan didakwa dengan Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(Baca juga: Beginilah Kondisi Kamar Hotel saat Ditemukan Tubuh Stephen Paddock, Ngeri!)
Dia terancam akan mendekap di penjara selama 15 tahun.
Penting bagi orang tua agar lebih peduli dengan apa yang terjadi pada sang anak.
Anak-anak adalah subyek yang masuk dalam kategori pihak yang rentan terhadap beragam kekerasan.
Oleh sebab itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002, dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dasar hukum pembentukan lembaga ini berlandaskan Keputusan Presiden No. 36/1990, 77/2003, dan 95/M/2004.(*)