Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Sungguh manusia jenis apa yang tega betul lakukan perbuatan keji ini?
Ibu dan bapak, beri perhatian lebih pada anak-anak ya.
Anak-anak adalah masa depan.
Hanya karena mereka rentan, bukan berarti mereka yang harus selalu jadi korban.
(Baca juga: Hanya Karena Soal Video di YouTube, Bila Terus Begini Russia Akan Balas Dendam)
Seorang warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, dibekuk polisi.
Dia ditangkap karena dituduh telah mencabuli anak gadis di bawah umur.
Probolinggo sendiri merupakan sebuah kota di Provinsi Jawa Timur.
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas, pelaku mengaku lakukan hal tersebut bukan sekedar karena nafsu.
Ada alasan yang jauh lebih kuat mengapa dia tega lakukan hal itu.
Sutomo, pria berumur 53 tahun, punya dendam pada ibu korban.
Mar adalah ibu korban tragedi pencabulan ini.
Rumah Sutomo dan Mar saling berdekatan.
Yang lebih mengherankan, ternyata di antara keduanya masih ada hubungan kerabat.
(Baca juga: VIDEO : Astaga, Seorang Pria Datang ke Pesta Pernikahan Mantan, Langsung Main Peluk dan Lakukan Hal Ini)
Sungguh sangat tega, lakukan hal ini pada orang yang masih dikenal.
Hingga berita ini diturunkan, Sutomo hanya mengaku melakukan aksi predatornya 1 kali saja.
Tindakan bejat waktu itu dilakukan di rumahnya.
Dia awalnya merayu korban.
(Baca juga: Divonis Menopause Muda, Seorang Wanita Akhirnya Bisa Hamil Usai Dapatkan Donor Ini Dari Sang Adik!)
Sutomo mengiming-imingi sesuatu agar mau main ke rumahnya.
Saat umpan yang diberikan berhasil diambil, Sutomo segera susun rencana bejat.
Sesampainya di lokasi, dengan bengis korban akhirnya digagahi.
Sungguh tega betul, anak yang harusnya punya masa depan, justru dirusak oleh Sutomo.
Hari rabu (4/10/2017) di Mapolres Probolinggo, dia bilang, "Hanya sekali."
"Saya dendam pada ibunya."
Namun saat dikejar kenapa dendam tersebut dapat muncul, Sutomo tak menjelaskan apa-apa.
Atas dalih dendam, dengan tega dia rusak gadis belia yang masih punya masa depan dan sejuta harapan.
(Baca juga: Bayi Babun Jatuh di Dekat Singa, Tapi Apa yang Ditangkap Kamera Mengejutkan Semua Orang)
Kembali dikutip dari Kompas, AKBP Fadli Shamad menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat ibu korban memandikan anaknya.
Kapolres Probolinggo ini menjelaskan bahwa korban mengaku kesakitan di kemaluannya.
Saat ditanya sang ibu, akhirnya korban mengaku telah digagahi Sutomo.
Tega sekaligus mengerikan!
(Baca juga: Kocaknya Arsy Saat Sebut Nama Panjang Ashanty, Bikin Ketawa Aja!)
"Sutmo mengancam korban agar tak menceritakan kejadian yang dialaminya."
Saat mengetahui anaknya jadi korban kekerasan seksual, Mar segera melapor ke polisi.
Sesaat menerima laporan ini, "Langsung kita tangkap."
Sutomo akan didakwa dengan Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(Baca juga: Beginilah Kondisi Kamar Hotel saat Ditemukan Tubuh Stephen Paddock, Ngeri!)
Dia terancam akan mendekap di penjara selama 15 tahun.
Penting bagi orang tua agar lebih peduli dengan apa yang terjadi pada sang anak.
Anak-anak adalah subyek yang masuk dalam kategori pihak yang rentan terhadap beragam kekerasan.
Oleh sebab itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002, dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dasar hukum pembentukan lembaga ini berlandaskan Keputusan Presiden No. 36/1990, 77/2003, dan 95/M/2004.(*)