Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum.
Ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Polisi tentu punya tugas penting.
Istilah polisi sebenarnya berasal dari Bahasa Belanda, politie.
(Baca juga: Ngeri, Beredar Video Tawuran, Suporter Bonek vs Pesilat PSHT Disebut Bentrok Lagi di Jember)
Idealnya polisi juga harus hidup dengan ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku.
Namun, kejadian berikut ini sungguh sangat bertolak belakang.
Ngawur, spirit yang harusnya ada pada tiap anggota polisi, justru dicoreng oleh oknum berikut ini.
Oknum polisi tersebut, Bripka dengan inisial EA, resmi ditahan Polda Sulawesi Utara hari senin (3/10/2017).
(Baca juga: Begini Kondisi Kamar Jupe yang Sudah Dikosongi)
Bripka EA terdaftar sebagai anggota Polres Kota Bitung.
Kota Bitung adalah sebuah kota di Provinsi Sulawesi Utara (sulut).
Dikutip wartawan Grid.ID dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, dia ditahan karena lakukan tindakan luar biasa keji.
Bripka EA diduga melakukan tindak pencabulan pada 3 anaknya sendiri.
(Baca juga: VIDEO : Astaga, Seorang Pria Datang ke Pesta Pernikahan Mantan, Langsung Main Peluk dan Lakukan Hal Ini)
Lebih nekat dan sungguh ngawur, aktifitas yang menyedihkan ini sudah dilakukan bertahun-tahun.
Parahnya, 2 korban adalah anak kandung sendiri dan 1 lainnya adalah anak tirinya.
Tentu, kekerasan seksual adalah seburuk-buruknya mimpi buruk.
Inilah neraka yang dihadirkan ke dunia.
Bagaimana kamu bisa hidup dengan paksaan untuk memuaskan hasrat bejat orang tua sendiri?
Tak kuasa dan ingin mengakhiri penderitaan ini, ketiga korban memberanikan diri untuk melaporkan si predator.
Mereka melaporkan sang ayah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut.
Sesaat setelah laporan ini diterima, Bripka EA segera diamankan oleh anggota Polda Sulut.
(Baca juga: Divonis Menopause Muda, Seorang Wanita Akhirnya Bisa Hamil Usai Dapatkan Donor Ini Dari Sang Adik!)
Dia diperiksa secara intensif atas laporan anaknye sendiri.
AKBP Dheny Dariadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini sementara masih ditangani Direskrimum.
Kabid Propam Polda sulut tersebut bilang, "Yang jelas sudah ditangani."
"Yang bersangkutan pasti akan dihukum seberat-beratnya."
Ayah bejat tersebut tak hanya akan dipecat.
Tentu akan ada hukuman lain yang sudah menunggunya.
Pasal pidana juga akan dijatuhkan kepadanya.
"Kalau bersalah pasti akan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat ," (PTDH).
(Baca juga: Bayi Babun Jatuh di Dekat Singa, Tapi Apa yang Ditangkap Kamera Mengejutkan Semua Orang)
PTDH sendiri adalah jalan terakhir bagi proses pembinaan anggota polisi.
Anggota kepolisian yang terbukti melanggar ketetapan aturan akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran, dipaksa meminta maaf, menunda kenaikan pangkat, dimutasi, hingga dilakukan pemecatan.(*)