Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Seorang bapak harus sedih bukan kepalang.
Teman yang harusnya bisa dipercaya, justru bikin kecewa berat.
Bapak dengan inisial P terpaksa harus mengajak 3 anak dan orang tuanya pergi dari kampung.
Musibah luar biasa besar telah menimpa dirinya.
(Baca juga: Beginilah Kondisi Kamar Hotel saat Ditemukan Tubuh Stephen Paddock, Ngeri!)
Ini membuat kupingnya panas dengan gosip-gosip yang bertebaran di lingkungannya.
Para tetangga dibuat geger oleh putri P, RW, yang jadi korban predator.
P yang berusia 44 tahun punya seorang sahabat.
Dapat dibilang ini adalah sahabat karib.
(Baca juga: VIDEO : Astaga, Seorang Pria Datang ke Pesta Pernikahan Mantan, Langsung Main Peluk dan Lakukan Hal Ini)
Namanya SM, punya seorang istri dan 2 anak.
SM sendiri sudah berusia 40 tahun.
Hanya beda 4 tahun dengan P.
P sudah bercerai dengan istrinya yang kini sudah tinggal di Sumatra Selatan.
Pernikahan P dengan istrinya menghasilkan RW yang umur 14 tahun, serta adik yang duduk di kelas 4 dan 3 SD.
Karena ingin mencari nafkah, maka P akhirnya merantau.
3 anaknya dia titipkan kepada SM.
P percaya pada SM karena sudah jadi sahabat karib.
Namun berikutnya yang terjadi tak akan pernah terbayangkan oleh P.
Saat itu dia sudah 8 bulanan merantau, mencari sesuap nasi untuk keluarga.
Awalnya P tak tahu apa yang sebenarnya terjadi.
P hanya menitipkan anak-anaknya pada tetangga karena sudah percaya.
(Baca juga: Divonis Menopause Muda, Seorang Wanita Akhirnya Bisa Hamil Usai Dapatkan Donor Ini Dari Sang Adik!)
Dia juga mengirim uang bulanan yang dikirimkan ke tetangga.
Sayang, jerih payahnya merantau justru dibalas dengan kabar yang menyesakkan dada.
P mendapat kabar yang membuat dirinya harus segera pulang.
Bergegas, P pulang ke Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
(Baca juga: Bayi Babun Jatuh di Dekat Singa, Tapi Apa yang Ditangkap Kamera Mengejutkan Semua Orang)
Pringsewu sendiri adalah sebuah kabupaten di Provinsi Lampung.
Dikutip wartawan Grid.ID dari Tribun Lampung, "Saya dihubungi tetangga supaya pulang."
Dia dihubungi untuk, "Menyelesaikan persoalan anak."
Barulah saat sampai rumah dia mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
(Baca juga: Ngeri, Beredar Video Tawuran, Suporter Bonek vs Pesilat PSHT Disebut Bentrok Lagi di Jember)
Berita ini adalah kabar buruk, dan itu menimpa putrinya yang paling tua.
Sang sahabat karib, SM, luar biasa tega khianati kepercayaan P.
SM ternyata menyalahgunaan kepercayaan P yang mau menitipkan anak-anaknya.
Sungguh bejat, SM nekat mencabuli anak P.
(Baca juga: Wow! Luna Maya Diprotes Saat Photoshoot Sama Orang Utan, Ternyata Seperti Ini Gayanya)
Bapak seperti apa yang bakal rela masa depan anaknya dirusak oleh orang lain?
Apa lagi itu dilakukan oleh sahabat karibnya sendiri.
Atas tindakan bejat ini, P sudah bermusyawarah dengan keluarga, pamong, serta sempat juga memanggil pelaku.
Pamong adalah sebutan untuk menyebut pengurus desa.
(Baca juga: Kocaknya Arsy Saat Sebut Nama Panjang Ashanty, Bikin Ketawa Aja!)
SM sendiri telah mengakui tindakan kejinya.
Tak terima dengan perlakukan SM pada anaknya, P segera melapor ke Polsek Sukoharjo.
Laporan ini tercatat pada Laporan Polisi pada tanggal 29 September 2017.
SM didakwa sudah melakukan tindak pidana pencabulan.
(Baca juga: Sungguh Kejam, TKW Ini Disuruh Tidur Dilantai Tanpa Alas Dan Berselimutkan Plastik)
P kemudian memilih untuk mengajak para anaknya ke rumah sang kakak di Kecamatan Gadingrejo.
Putrinya yang jadi korban pencabulan sebenarnya masih duduk di bangku SMP.
Namun karena gunjingan dan rasa malu yang begitu berat, membuatnya harus putus sekolah.
Kembali dikutip dari Tribun Lampung, Kapolsek Sukoharjo membenarkan laporan yang dilayangkan oleh P.
(Baca juga: Dibully di Facebook Karena Foto Ini, Ibu Ini Mengungkapkan Kebenaran di Balik Semua Cemoohan)
Menurut Wahidi, pihak polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan sudah mengumpulkan bukti-bukti.
Rupanya, SM tiba-tiba mendatangi Polsek Sukoharjo.
Dia menyerahkan diri pada selasa (3/10/2017) jam 2 siang.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Bripka Ghofur, mengatakan, "Mungkin yang bersangkutan sudah mendengan informasi."
(Baca juga: Miris! Keluar Dari Kolam, Atlet Loncat Indah Malaysia Tiba-tiba Dipeluk Sang Pelatih, Hingga Dilecehkan Seperti Ini)
Kini, "Pelaku mengakui perbuatannya."
Saat memberi alasan mengapa dia melakukan hal bejat tersebut, dia beralasan bahwa ini dilandasi suka sama suka.
Sungguh dasar ngawur betul.
Dia bilang bahwa mereka telah berpacaran meski korban jauh di bawah umur SM.
(Baca juga: 4 Fakta Memprihatinkan Mengenai Denis Kancil Sebelum Meninggal)
Ada 26 tahun jarak yang membentang di antara keduanya.
Tetap saja, bagi Bripka Ghofur di mata hukum ini tak dibenarkan.
Korban masih di bawah umur.
Sel tahanan Mapolsek akan jadi tempat tinggal SM untuk saat ini.
(Baca juga: Hanya Karena Soal Video di YouTube, Bila Terus Begini Russia Akan Balas Dendam)
Dia harus mempertanggungjawabkan tindakan predator yang dilakukannya.
Atas perbuatannya tersebut, ia akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 25 Tahun 2014.
Ini berkaitan dengan Perlindungan anak Pasal 287 ayat 1 KUHP.
SM akan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
P berharap sahabat karibnya ini akan dihukum seberat-beratnya.
Selain itu, dia juga punya harapan agar anaknya bisa kembali melanjutkan sekolah.
Penting bagi orang tua agar lebih peduli dengan apa yang terjadi pada sang anak.
Anak-anak adalah subyek yang masuk dalam kategori pihak yang rentan terhadap beragam kekerasan.
(Baca juga: Ayah Sekaligus Oknum Polisi Macam Apa Ini, 3 Anak Dibeginiin, Inikah Neraka yang Dihadirkan ke Dunia?)
Oleh sebab itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002, dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dasar hukum pembentukan lembaga ini berlandaskan Keputusan Presiden No. 36/1990, 77/2003, dan 95/M/2004.(*)