Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Axel Matthew Thomas kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, Rabu (4/10/2017).
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Axel, Amin Zakaria mendatangkan 2 orang saksi.
Namun saksi pertama yang dibawa pengacara Axel bata; bersaksi lantaran saat maju ke muka persidangan ia lupa membawa E-KTP yang ketinggalan di kampung.
"Saksi batal bersaksi karena e-ktp dia ketinggalan di kampong," ujar pengacara Axel, Amin Zakaria.
Saat dikonfirmasi oleh Grid.ID kepada Nci yang disebutkan batal bersaksi karena e-ktp ketinggalan perempuan berusia 17 tahun itu membenarkan hal tersebut.
"Iya nggak jadi bersaksi, e-ktp aku ketinggalan di kampong," ujar Nci.
Akibat asisten rumah tangga Jeremy Thomas batal bersaksi, pengacara Axel kemudian menghadirkan saksi ahli pidana dari Univeristas Parahyangan Bandung. (*)