Find Us On Social Media :

Upaya Meringankan Pihak Axel, Ini Yang Dikatakan Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Axel Matthew Thomas.

By July Kusuma, Kamis, 5 Oktober 2017 | 14:56 WIB

Jeremy Thomas dan Ina Thomas hadir dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat putra sulungnya Axel Matthew Thomas di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2017).

(BACA JUGA : Soal Menghina Panglima TNI, Nikita Mirzani Sudah Tahu Orang yang Memfitnahnya)

Menurut Argo, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.

Axel Thomas memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.

Pasal yang disangkakan kepada Axel Thomas adalah Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (*)