Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus Setiawan
Grid.ID – Sidang kasus narkoba Axel Matthew Whomas melanjutkan agenda keterangan dari saksi yang dilangsungkan pada Rabu (4/10/2017) di Pengadilan Negeri Tanggerang, Banten.
Terlihat Jeremy Thomas dan Ina Thomas menghadiri sidang tersebut.
Agenda tersebut merupakan keterangan saksi dari Djisman Samosir S.H yang merupakan seorang dosen fakultas hukum dari UNPAR.
Dalam keterangan tersebut, Djisman berupaya memberikan keterangan untuk meringankan Axel.
“Ini kalau ada orang terpengaruh seperti itu, saya melihat ada paksaan psikologis. Kadang-kadang orang susah melepaskan dari komunitas tertentu, karena kedekatan, persahabatan, akhirnya dia melakukan itu” jelas Djisman kepada hakim.
(BACA JUGA : Sudah Bercerai, Ternyata Rossa masih Kompak dengan Yoyok)
Menurut Djisman sendiri, Axel melakukan hal tersebut karena pengaruh lingkungannya yang terus mengajak dirinya memakai narkoba.
Djisman pun mempertanyakan apakah akibat dari paksaan tersebut membuat Axel harus menerima beban ini semua.
Kasus ini berawal ketika polisi menetapkan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew, sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017), polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
(BACA JUGA : Soal Menghina Panglima TNI, Nikita Mirzani Sudah Tahu Orang yang Memfitnahnya)
Menurut Argo, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.
Axel Thomas memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.
Pasal yang disangkakan kepada Axel Thomas adalah Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (*)