Dirinya mengaku hanya bisa pasrah dengan biaya yang sudah dia keluarkan untuk perawatan anaknya.
4. Penjelasan pihak RSKM Kota Cilegon
Kepala Bidang Humas RSKM Zaenal mengatakan, pihaknya merawat 62 korban tsunami, 47 korban bebas biaya, dan 4 korban dikenai biaya karena naik kelas termasuk Nafis Naam.
"Ada empat korban yang minta naik kelas, ada yang ke kelas II dan kelas I. Untuk yang naik kelas sudah kami beritahu sebelumnya jika ada selisih biaya yang harus dibayarkan, totalnya seperti itu, sesuai dengan prosedur rumah sakit," ujar dia.
Zaenal mengatakan, secara prosedur, penanganan korban bencana bisa gratis jika dirawat di kelas III.
Hal tersebut, kata Zaenal, juga sudah dikonfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
"Jadi, jika disebut pungutan kami keberatan, karena kami sudah bertindak sesuai prosedur, dan pihak keluarga sudah menyanggupi secara resmi sebelum korban dirawat," kata dia.
5. Kasus Nafis sedang dalam penanganan polisi
Tim penyidik dari Polres Cilegon tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungutan biaya rumah sakit RSKM terhadap Nafis Naam.
Sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, polisi belum memberikan penjelasan detail terkait kasus tersebut.
"Masih didalami, penyidik masih melakukan pendalaman masih memastikan status dari masing-masing pihak, seperti korban hingga status dari RSKM sendiri seperti apa," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat ditemui di Mapolres Cilegon, Minggu (6/1/2019).
(*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul,