Grid.ID - Sulastri (36) membantah dirinya meminta naik kelas II saat anaknya, Nafis Naam (8), menjalani perawatan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM).
Nafis, salah satu korban tsunami Selat Sunda, awalnya dirawat di RSUD Berkah di Pandeglang. Namun, karena harus menjalani operasi, maka bocah 8 tahun tersebut dirujuk ke RSKM Cilegon.
Pihak RSKM membantah telah melakukan pungutan terhadap keluarga Sulastri.
Penanganan dan prosedur tagihan kepada Sulastri, sudah sesuai prosedur.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Polres Cilegon.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Dari awal Nafis Naam langsung dirawat di kelas II
Sulastri menceritakan, awalnya Nafis dirawat di RSUD Berkah di Pandeglang. Namun saat harus menjalani operasi, putranya dirujuk ke RSKM Cilegon.
Entah mengapa, saat tiba di RSKM pada hari Minggu (23/12/2018), putranya masuk jalur umum dan langsung menempati kelas II Ruang Melati 14.
"Dari awal masuk anak saya langsung ke kelas II, demi Allah enggak pernah minta ke VIP," kata Sulastri (36), orangtua Nafis Naam (8).
Sulastri pun baru menyadari bila biaya perawatan untuk korban tsunami ditanggung oleh pemerintah.
"Tidak ada yang mengarahkan korban tsunami harus di ruang mana, saya minta ke kelas II karena masuk lewat jalur umum, pilih kelas III juga enggak bisa pakai BPJS karena korban bencana, dan saya juga tidak mengetahui sama sekali jika korban tsunami dibayari oleh pemerintah," ujar dia.
2. Sulastri hanya pasrah saat dimintai biaya oleh RSKM
Menyadari masuk ke jalur umum perawatan dan bukan BPJS, Sulastri pun menyanggupi permintaan pihak rumah sakit terkait biaya selama Nafis dirawat.
Saat itu dirinya hanya ingin Nafis cepat pulih. "Dikasih tahu Rp 250.000 per hari, ya sudah enggak apa-apa, saya waktu itu deposit Rp 2,5 juta untuk booking kamar," kata dia.
Nafis kemudian dirawat di RSKM selama satu minggu di Kamar Melati 14.
Saat itu, kata Sulastri, sempat ada tindakan operasi untuk anaknya dengan 9 jahitan di tangan kanan dan 4 jahitan di tangan kiri. "Operasi biayanya sekitar Rp 8 juta lebih sempat ditanya bisa sediakan uang muka berapa, kami cuma ada Rp 3 juta, ya sudah uang muka untuk operasi itu Rp 3 juta, ada kok kuitansinya," kata Sulastri.
3. Total biaya Rp 17,2 juta dibayar secara mencicil
Saat hendak pulang ke rumah pada Minggu 30 Desember 2018, pihak rumah sakit memberi rekapan biaya perawatan Nafis.
Baca Juga : Respon Said Bajuri Perihal Adanya Pungutan Liar terhadap Korban Tsunami Banten
Total biayanya adalah Rp 17.250.000 dan bisa dicicil. "Biayanya bisa dicicil, yang sudah saya bayarkan Rp 10,5 juta, kemudian dapat bantuan dari BPJS Rp 2,9 juta, jadi tinggal Rp 4 juta sekian lagi yang belum dibayarkan," kata dia.
Sulastri baru mengetahui jika biaya rumah sakit korban tsunami dibayari oleh pemerintah saat sudah ramai di media.
Dirinya mengaku hanya bisa pasrah dengan biaya yang sudah dia keluarkan untuk perawatan anaknya.
4. Penjelasan pihak RSKM Kota Cilegon
Kepala Bidang Humas RSKM Zaenal mengatakan, pihaknya merawat 62 korban tsunami, 47 korban bebas biaya, dan 4 korban dikenai biaya karena naik kelas termasuk Nafis Naam.
"Ada empat korban yang minta naik kelas, ada yang ke kelas II dan kelas I. Untuk yang naik kelas sudah kami beritahu sebelumnya jika ada selisih biaya yang harus dibayarkan, totalnya seperti itu, sesuai dengan prosedur rumah sakit," ujar dia.
Zaenal mengatakan, secara prosedur, penanganan korban bencana bisa gratis jika dirawat di kelas III.
Hal tersebut, kata Zaenal, juga sudah dikonfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
"Jadi, jika disebut pungutan kami keberatan, karena kami sudah bertindak sesuai prosedur, dan pihak keluarga sudah menyanggupi secara resmi sebelum korban dirawat," kata dia.
5. Kasus Nafis sedang dalam penanganan polisi
Tim penyidik dari Polres Cilegon tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungutan biaya rumah sakit RSKM terhadap Nafis Naam.
Sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, polisi belum memberikan penjelasan detail terkait kasus tersebut.
"Masih didalami, penyidik masih melakukan pendalaman masih memastikan status dari masing-masing pihak, seperti korban hingga status dari RSKM sendiri seperti apa," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat ditemui di Mapolres Cilegon, Minggu (6/1/2019).
(*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul,