Find Us On Social Media :

Perhatikan Destinasimu! Para Wanita Muslim Dilarang Kenakan Hijab di 7 Negara Ini

By Anita Rohmatur R, Sabtu, 7 Oktober 2017 | 02:16 WIB

Perhatikan destinasi wisatamu!

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizky Herina putri

Grid.ID – Traveller wanita harus benar-benar memperhatikan destinasi wisata yang akan dikunjungi.

Khususnya bagi wanita muslim yang mengenakan hijab.

Pasalnya beberapa Negara ini melarang penggunaan hijab pada ruang publik di negaranya.

Mau tahu negara mana saja yang melarangnya?

Dilansir oleh Grid.ID dari BBC, berikut negara-negara yang melarang penggunaan hijab di ruang publik.

(BACA JUGA: Inilah Beberapa Bahan Alami yang Dipercaya Dapat Kuatkan Kehamilan)

1. Jerman

Penggunaan hijab di tempat umum mulai dilarang oleh pemerintah sejak tahun 2016.

2. Austria

Austria memutuskan untuk melarang penggunaan hijab di tempat umum sejak awal tahun 2017 ini.

3. Prancis

Negara ini menjadi yang pertama mengeluarkan peraturan ini.

Penggunaan hijab dianggap melukai jati diri wanita sehingga tidak dapat diterima oleh nilai-nilai pemerintah setempat.

(BACA JUGA: Dari Seram Sampai Lucu, Nail Art ini Bisa Jadi Inspirasi Riasan Kuku Kamu Untuk Halloween loh)

4. Belgia

Penggunaan hijab di negara Belgia ini masih dilarang di beberapa tempat berdasarkan peraturan pemerintah lokalnya.

5. Belanda

Negara Belanda juga menerapkan pelarangan menggunakan hijab di tempat umum sejak tahun 2016.

6. Italia

Bukan hanya melarang, pemerintah Italia akan menjatuhkan sanksi bagi wanita muslim yang ketahuan mengenakan hijab di tempat umum.

(BACA JUGA:Apa jadinya Jika Wanita melukis Tokoh Wanita? Yuk Intip Beberapa Lukisan Berikut Ini! )

7. Spanyol

Pelarangan menggunakan hijab belum dilaksanakan secara nasional.

Hanya pada beberapa kota saja seperti Barcelona dan Catalonia.

Tujuh negara yang terletak di Eropa ini memang melarang penggunaan hijab.

Tapi hijab sendiri ada beragam jenis.

Yang dilarang adalah penggunaan hijab jenis niqab dan burka.

Yaitu hijab yang menutupi seluruh bagian wajahnya.

(*)