Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra
Grid.ID - Di Indonesia mewajibkan pengendara motor roda dua untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM yang digunakan untuk kendaraan roda dua adalah SIM C.
Sedangkan untuk membuat SIM harus sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP bisa dibuat saat warga telah berusia 17 tahun.
(BACA : Ada Luka Di Balik Senyumnya, Ini 5 Kisah Keluarga Jackie Chan yang Bikin Sedih)
Semua memang telah diatur sedemikian rupa untuk keselamatan pengendara tentunya.
Bila pengendara masih di bawah umur tentu saja hal ini akan membahayakan nyawa pengemudi dan bahkan nyawa orang lain.
Namun anak-anak sekarang mempunyai rasa penasaran yang besar.
Dikutip Grid.ID dari Facebook, inilah
Mereka ingin merasakan naik motor.