Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra
Grid.ID - Di Indonesia mewajibkan pengendara motor roda dua untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM yang digunakan untuk kendaraan roda dua adalah SIM C.
Sedangkan untuk membuat SIM harus sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP bisa dibuat saat warga telah berusia 17 tahun.
(BACA : Ada Luka Di Balik Senyumnya, Ini 5 Kisah Keluarga Jackie Chan yang Bikin Sedih)
Semua memang telah diatur sedemikian rupa untuk keselamatan pengendara tentunya.
Bila pengendara masih di bawah umur tentu saja hal ini akan membahayakan nyawa pengemudi dan bahkan nyawa orang lain.
Namun anak-anak sekarang mempunyai rasa penasaran yang besar.
Dikutip Grid.ID dari Facebook, inilah
Mereka ingin merasakan naik motor.
Sebagai orangtua harusnya mengawasi tindakan anak agar tidak melakukan perbuatan yang membahayakan.
Berikut ini merupakan video yang menunjukkan perilaku anak jaman sekarang.
Bukan cuma mengendarai motor secara biasa, anak ini bahkan mencoba freestyle standing.
Tak hanya sampai disitu, anak ini melakukannya dengan berboncengan dan tidak memakai atribut keselamatan seperti helm.
Akhirnya anak itu terjatuh saat mencoba atraksi tersebut.
Berikut videonya.
(*)