Grid.ID - Ayah bernama Budi Eistiyo, warga Dusun Sumberwangi, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, tega menyetubuhi anak kandungnya, Melati bukan nama sebenarnya yang berusia 17 tahun hingga hamil.
Akibat perbuatan tercela ini, Budi harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung-jawabkan aksi kelam terhadap anak gadisnya itu.
Budi Eistiyo yang berusia 41 tahun itu ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, pada Senin (7/1/2019).
Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang menerangkan bahwa, Melati, nama samaran, (17), yang merupakan anak kandung dari tersangka disetubuhi sampai hamil.
"Korban diketahui hamil 6 bulan. Atas dasar laporan dari pihak keluarga akhirnya kami menindak tersangka," ujar Yulistiana ketika dikonfirmasi, Senin (7/1/2019).
Baca Juga : Suami Tertangkap Basah Meniduri Anak Sendiri oleh Istrinya, Tidak Minta Maaf Malah Melakukan Hal Ini
Yulistiana menambahkan, saat itu selepas disetubuhi oleh tersangka, korban diketahui sempat merantau untuk bekerja di Kota Surabaya.
Korban mengaku selama di Surabaya tidak pernah berhubungan intim.
Tersangka diketahui sudah lama berpisah dengan istrinya sejak beberapa tahun lalu.
Selang beberapa waktu, Budi menikah lagi
Melati memang diketahui tinggal bersama Budi satu rumah dengan istri barunya.
Sampai pada akhirnya aksi bejat Budi terkuak setelah diketahui anak gadisnya tersebut hamil 6 bulan.