Baca Juga : Jadi Korban Pemerkosaan Sampai Hamil, Siswi Ini Ditolak Sekolah Karena Dianggap Akan Merusak Suasana
"Tersangka kita jerat pasal 81 dan pasal 82 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumanya 15 tahun penjara,” jelas Yustiana.
Sementara, sambil tertunduk malu Budi mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga beberapa kali.
"Pertama melakukan hubungan intim pada bulan Desember tahun 2017 lalu.
Lalu pada bulan Juni dan Juli 2018 sebanyak lima kali. Tiga kali saya orgasme," akunya kepada penyidik UPPA siang itu.
Budi mengaku melakukan hubungan intim pada saat istrinya atau ibu tiri dari korban, sudah tidur terlelap di kamar belakang.
"Kami melakukan hubungan intim di ruang tengah di depan televisi saat istri saya tidur," jelasnya.
(*)
Artikel ini pernah tayang di SURYAMALANG.com dengan judul,
Ayah di Ampelgading Kabupaten Malang Tega Meniduri Anak Gadisnya di Depan TV saat Istri Terlelap