Dua wanita lain berinisial Sr dan Fi. Keduanya bukan artis.
Polisi langsung menetapkan tersangka pada dua orang wanita.
Mereka yang menjadi tersangka adalah Ia dan Na.
"Untuk Ia (51) dan Na (33) sudah ditetapkan tersangka. Dua lainnya saksi," ujar AKBP M Rifai.
3. Memanfaatkan ponsel dan media sosial
Ia mengatakan kedua tersangka memanfaatkan ponsel pintarnya untuk menghubungkan pria hidung belang dengan Sr dan Fi lewat media sosial.
"Kedua tersangka perannya sebagai mucikari, menawarkan via media sosial," kata AKBP M Rifai.
Ia menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan.
Polisi menyelidiki sejauh mana peran kedua tersangka pada jaringan prostitusi online.
"Iya secara online. Dua tersangka itu sebagai admin atau mamihnya," ujar AKBP M Rifai.
4. Termasuk juga trafficking