Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan penangkapan terhadap empat wanita di sebuah hotel di Kota Bandung pada Minggu (6/1/2019) malam terkait prostitusi online juga termasuk kasus tindak pidana perdagangan orang.
"(Kena) trafficking. Dua orang berinisial Sr dan Fi, masih berstatus saksi (korban trafficking). Selebihnya masih kami kembangkan," ujar AKBP M Rifai.
Baca Juga : Kaget Sahabatnya Digrebek dalam Kasus Prostitusi Online, Jane Shalimar Sebut Vanessa Angel Jarang Hedon!
5. Masih dikembangkan
Ditanya soal tarif hingga identitas dua perempuan yang jadi korban termasuk latar belakangnya sebagai mahasiswa atau bukan, AKBP M Rifai mengatakan, itu masih dalam pemeriksaan.
"Belum ke arah sana, itu nanti," kata AKBP M Rifai.
(*)
Artikel ini pernah tayang di TribunJabar.id dengan judul,
Fakta Prostitusi Online di Kota Bandung, Dua Mamih Jadi Tersangka dan Tarif yang Masih Tanda Tanya