"Iya (dipulangkan). Lima menit lagi," kata Harissandi kepada Kompas.com via telepon, Minggu sore.
Ia mengatakan, pertimbangan utama pihaknya memulangkan VA karena batas waktu pemeriksaan sudah terhitung satu kali 24 jam.
Selain itu, status Vanessa masih sebatas saksi.
"Karena statusnya masih saksi," ujar Harissandi.
Kendati demikian, bukan berarti Vanessa Angel bisa terbebas dari jerat hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan bahwa statys hukum Vanessa Angel bisa berubah menjadi tersangka jika terbukti memperoleh penghasilan rutin dari prostitusi online.
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Foto Syurnya Beredar di Media Sosial, Vanessa Angel Akan Laporkan Oknum Artis dan Akun Penyebar!