Setelah pemeriksaan selesai, pihak penyidik melepaskan Rian sebab statusnya hanya sebatas saksi.
Tidak ada undang-undang (UU) yang bisa menjerat Rian untuk ditangkap dalam kasus prostitusi ini.
"Pasal yang kami terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari, karena tak ada Undang-Undang yang menjerat, jadi sementara kami periksa sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Jatim
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (7/1/2019), Psikolog dari Personal Growth, Linda Setiawati, menjawab alasannya kenapa hanya artisnya yang mendapat sorotan.
"(Karena profesinya sebagai figur publik) ketika diangkat menjadi berita akan cepat tersebar atau viral di masyarakat," ujar Linda yang dihubungi melalui pesan singkat Senin (7/1/2019).
Menurutnya, seorang figur publik mempunyai daya tarik yang kuat sehingga ia lebih disorot dibanding penyewanya.