Find Us On Social Media :

5 Fakta Mengejutkan Kasus Suap Hakim di Manado, KPK Curiga Kata 'Pengajian', Ternyata Dilakukan Demi Ibunda

By Aji Bramastra, Minggu, 8 Oktober 2017 | 19:18 WIB

Tersangka kasus suap KPK, Aditya Moha, dan ibunya, Marlina.

Grid.ID - Kasus suap penegak keadilan terjadi lagi di Indonesia.

Ironisnya, kali ini melibatkan seorang anggota DPR RI,  yang notabene merupakan wakil rakyat.

Anggota DPR RI Komisi XI, yang juga Politisi Golkar, Aditya Anugrah Moha, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Aditya dituding melakukan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono, Jumat (6/10/2017) malam. 

Insiden ini pun menarik perhatian banyak khalayak di Indonesia.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut Grid.ID sajikan 5 fakta terkait kasus tersebut :

1. Dollar Singapura

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono, ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Uang suap yang diberikan, menggunakan uang dollar Singapura.

Dikutip dari Kompas.com, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura (sekitar Rp 633 juta).

Sejumlah uang itu diduga hanya merupakan commitment fee alias DP.

Keseluruhan uang yang akan diberikan, diduga mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.