Find Us On Social Media :

5 Fakta Mengejutkan Kasus Suap Hakim di Manado, KPK Curiga Kata 'Pengajian', Ternyata Dilakukan Demi Ibunda

By Aji Bramastra, Minggu, 8 Oktober 2017 | 19:18 WIB

Tersangka kasus suap KPK, Aditya Moha, dan ibunya, Marlina.

Suap Aditya kepada Sudiwardono adalah untuk mempengaruhi putusan banding kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan.

Wanita ini adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, berkuasa sejak 2001 hingga 2011.

Lalu mengapa Aditya ngotot membebaskan Marlina?

Marlina merupakan ibu dari Aditya.

Aditya mengakui, dia menyuap Sudiwardono demi membebaskan sang ibu dari kasus itu.

"Saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama baik seorang ibu," kata Aditya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/10/2017) dini hari.

Dalam sidang Marlina, memang Sudiwardono sendiri yang jadi Ketua Majelis Hakim. 

5. Koruptor Masih Terima Gaji

Mahkamah Agung langsung memberhentikan sementara Sudiwardono dari jabatannya.

"Terhitung 7 Oktober, yang bersangkutan diberhentikan sementara. Karena ini hari libur, suratnya ditandatangani besok," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto, dalam konferensi pers bersama di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.

Tapi, meski demikian, negara masih memberi Sudiwardono gaji.

Sudiwardono masih menerima uang sebesar setengah dari gaji pokoknya.

"Terima gaji pokok 50 persen, sekitar Rp 2,6 juta," ucap Sunarto. (*)