Find Us On Social Media :

5 Fakta Mengejutkan Kasus Suap Hakim di Manado, KPK Curiga Kata 'Pengajian', Ternyata Dilakukan Demi Ibunda

By Aji Bramastra, Minggu, 8 Oktober 2017 | 19:18 WIB

Tersangka kasus suap KPK, Aditya Moha, dan ibunya, Marlina.

Grid.ID - Kasus suap penegak keadilan terjadi lagi di Indonesia.

Ironisnya, kali ini melibatkan seorang anggota DPR RI,  yang notabene merupakan wakil rakyat.

Anggota DPR RI Komisi XI, yang juga Politisi Golkar, Aditya Anugrah Moha, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Aditya dituding melakukan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono, Jumat (6/10/2017) malam. 

Insiden ini pun menarik perhatian banyak khalayak di Indonesia.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut Grid.ID sajikan 5 fakta terkait kasus tersebut :

1. Dollar Singapura

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono, ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Uang suap yang diberikan, menggunakan uang dollar Singapura.

Dikutip dari Kompas.com, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura (sekitar Rp 633 juta).

Sejumlah uang itu diduga hanya merupakan commitment fee alias DP.

Keseluruhan uang yang akan diberikan, diduga mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

2. Transaksi di Hotel

Aditya dan Suwardono diketahui melakukan dua kali transaksi suap.

Dalam OTT di sebuah kamar hotel di Pecenongan, Jakarta, KPK mengamankan uang 30.000 dollar Singapura dalam amplop putih dan 23.000 dollar Singapura dalam amplop coklat. 

Kamar hotel itu merupakan tempat Sudiwardono menginap.

Ini bukan pemberian pertama.

Pada Agustus 2017, Aditya Moha juga disebut telah menyerahkan 60.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono di Manado.

Selain dari kamar hotel, KPK juga mengamankan 11.000 dollar Singapura dari dalam mobil milik Aditya Moha.

3. Kode Unik

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengungkapkan bahwa ada kode atau sandi khusus yang digunakan kedua tersangka.

"Kode yang digunakan mereka, mohon maaf, 'pengajian'. Seperti, 'kapan pengajiannya?', 'tempat di mana'. Ini unik juga, jarang-jarang pakai kode seperti ini," ucap Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

KPK kemudian menelusuri bahwa kode itu merupakan kode atau sandi khusus untuk janji bertemu dan bertransaksi.

4. Demi Ibu

Suap Aditya kepada Sudiwardono adalah untuk mempengaruhi putusan banding kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan.

Wanita ini adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, berkuasa sejak 2001 hingga 2011.

Lalu mengapa Aditya ngotot membebaskan Marlina?

Marlina merupakan ibu dari Aditya.

Aditya mengakui, dia menyuap Sudiwardono demi membebaskan sang ibu dari kasus itu.

"Saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama baik seorang ibu," kata Aditya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/10/2017) dini hari.

Dalam sidang Marlina, memang Sudiwardono sendiri yang jadi Ketua Majelis Hakim. 

5. Koruptor Masih Terima Gaji

Mahkamah Agung langsung memberhentikan sementara Sudiwardono dari jabatannya.

"Terhitung 7 Oktober, yang bersangkutan diberhentikan sementara. Karena ini hari libur, suratnya ditandatangani besok," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto, dalam konferensi pers bersama di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.

Tapi, meski demikian, negara masih memberi Sudiwardono gaji.

Sudiwardono masih menerima uang sebesar setengah dari gaji pokoknya.

"Terima gaji pokok 50 persen, sekitar Rp 2,6 juta," ucap Sunarto. (*)