Sidang lanjutan yang mengagendakan putusan itu, nggak dihadiri Donny Kesuma.
Untuk urusan ini, pria yang menikahi Yuni Indriyanti pada 6 Februari 1999 memilih untuk diwakili kuasa hukumnya saja.
3. Hak asuh
Oleh pengadilan, hak asuh ke-3 anak hasil pernikahan Donny Kesuma dan Yuni Indriyanti sepenuhnya diberikan pada Yuni Indriyanti.
Donny Kesuma diberikan kebebasan bila sewaktu-waktu ingin bertemu untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan hal-hal lain sebagai ayah kandungnya demi kepentingan psikis anak.
4. Biaya nafkah
Donny Kesuma harus memberikan hak nafkah pada ketiga anaknya dengan jumlah Rp 15 juta/bulan.
Ditambah 20 persen tiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan.(*)