Find Us On Social Media :

Kelihatan Seperti Permen Yang Berwarna Warni, Namun Sebetulnya Jika Dikonsumsi Sangat Berbahaya

By Afif Khoirul M, Rabu, 11 Oktober 2017 | 16:26 WIB

Permen ini ternyata mengandung ini

Grid.ID - Anak-anak sangat suka dengan apa yang namanya permen.

Selain rasanya manis, bentuk permen juga beragam dan berwarna warni.

Namun hendaknya para orang tua lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan jajanan anak mereka.

Dilansir reporter Grid.ID dari Viral 4 Real.

( BACA : Ayahanda Sule Meninggal Dunia, Ini Ungkapan Duka Andre Taulany )

Berbagai bentuk dan jenis narkoba sangatlah banyak.

Para bandar narkoba dan pengedarnya sangat lihai bagaimana cara untuk memasarkan narkoba.

Salah satu caranya ialah membuat narkoba layaknya makanan, seperti permen dengan bentuk yang menggoda.

Narkoba yang disebut flakka jika dikonsumsi maka penggunannya akan bertindak seperti zombie, melakukan tindakan yang tidak dilakukan manusia normal.

( BACA : Tak Hanya Sule, Rizky Febian Juga Kehilangan Sosok Abah, Berikut Saat-saat Terakhir Sebelum Kepergiannya )

Flakka adalah stimulan kimiawi serupa dengan obat mirip amfetamin.

Obat tersebut pada awalnya digunakan sebagai alternatif legal tinggi untuk mengurangi kecanduan ekstasi pada pengguna narkoba yang direhabilitasi.

Orangtua sekarang diperingatkan bahwa obat tersebut disamarkan dan dijual di jalanan sebagai permen yang menyasar konsumen anak-anak.

Menurut pihak berwenang, cara membedakan antara permen gummies biasa dan 'permen' flakka adalah permen flakka lebih lengket dan sering dibungkus satu-persatu.

( BACA : Begini Reaksi Luna Maya Tiap Bertemu dengan Ayu Ting Ting )

Bandar narkoba melakukan hal ini agar terhindar dari deteksi oleh polisi dan untuk menarik pengguna yang lebih muda juga

Efek dari obat tersebut bisa mematikan.

Pengguna akan merasakan denyut jantung tinggi, meningkatkan emosi, dan rasa halusinasi yang kuat.

Seseorang yang mengkonsumsi Flakka bisa kehilangan akal sehatnya untuk beberapa lama atau kehilangan akal sehatnya secara permanen.

(*)