Find Us On Social Media :

Pahami Aturan Berkendara, Inilah 14 Pelanggaran dan Besaran Denda Tilangnya

By Alfa, Rabu, 11 Oktober 2017 | 19:27 WIB

Jajaran Polda Metro Jaya menilang 5.210 dan menegur 1.224 pengendara kendaraan bermotor pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2016, Senin (16/5/2016).

Grid.ID - Kebiasaan mengabaikan aturan lalu lintas adalah kebiasaan yang harus dihilangkan karena bisa membahayakan diri sendiri maupun keselamatan orang lain.

Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.

Makin sering melanggar lalu lintas, maka semakin sering pula kamu membahayakan nyawa orang lain karena kemungkinan besar bisa jadi korban kecelakaan. 

Melanggar atuan berkendara artinya melanggar aturan. 

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat.

(Sedih, Inilah 4 Selebriti yang Anak Bayinya Meninggal Dunia Lahir Prematur, Nomor 3 Pun Akhirnya Bercerai)

Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 ada sederet denda tilang yang tergantung dari jenis kesalahannya. 

Besaran denda itu berlaku untuk pemegang blanko tilang merah (sidang di pengadilan) dan biru (bayar ke bank).

(Zack Lee Sering Bermasalah, Inilah Komentar Nafa Urbach yang Selalu Sabar)

Inilah daftar 14 jenis pelanggaran dan tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas yang dikutip Grid.ID dari Polri.Go.Id. 

1. Tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).