Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Sidang perceraian anatar Ustadz Al-Habsyi dengan Putri Aisyah Aminah telah berlangsung selama 7 bulan lebih.
Terhitung agenda sidang keduanya telah dilaksanakan sejak Maret 2017 silam namun hingga saat ini kasusnya belum menemukan titik terang.
Hari ini, sidang perceraian keduanya telah beragendakan keterangan dari saksi dari tergugat, yaitu Hasan dan Haikal adik kandung Ustaz Al-Habsyi
(Bukan Bella, Engku Emran Posting Foto Bersama Wanita Lain?
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat Putri Aminah Aisyah merasa tidak puas dengan kesaksian kedua adik sang suami.
Pengacara Putri juga membeberkan, bahwa client-nya menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk psikologi.
"Kami sudah laporkan ke kepolisian mengenai KDRT psikis."
"Dan setelah beberapa kali interview dan BAP, polisi mengeluarkan rekomendasi dan sudah dikirim ke dokter psikiater di RSCM yang dulu memeriksa Jessica," kata Vidi Galenso Syarief, kuasa hukum Putri Aminah, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (11/10/2017).
Hal tersebut, diakui Vidi untuk memeriksa kondisi kejiawan Putri selama menghadapi kasusnya yang berlarut-larut dan melebar.
(Meski Stress Kamu Harus Tetap Tersenyum, Ini Dia 6 Alasannya, Salah Satunya Biar Nggak Sakit Jiwa)
Putri mengakui, langkah yang sedang dijalaninya bukan seperti apa yang diharapkan.
Namun karena dia sudah melakukan diskusi bersama keluarga dan kuasa hukum, membuatnya dia mau menjalani semuanya.
"Karena kejadian-kejadian kemarin, ya makanya akhirnya memutuskan seperti ini," jelas Putri.
Putri mengaku, dirinya hanya ingin permasalahannya tidak semakin panjang.
"Saya hanya minta dan berusaha untuk dihentikan ke Dzoliman sih," jelasnya.
Awal dirinya dilaporkan, saat pembantu Al-Habsyi dan Putri, Asti Damayanti yang telepon genggamnya dirampas Putri. (*)