Find Us On Social Media :

Warning! Jangan Parkir Sembarangan Meski Didalam Komplek Perumahan, Soalnya Sudah Ada Kejadian dan Dianggap Liar

By Octa Saputra, Kamis, 12 Oktober 2017 | 01:57 WIB

Parkir depan rumah, dianggap liar loh

Kalau si pemilik mobil merasa belum ada sosialisai, beda dengan petugas dari dinas perhubungan.

Menurut Didik Supardi, masyarakat sudah diperingatkan melalui RT/RW dimana mereka tinggal.

"Semuanya sudah disosialisasikan," ucap Didik Supardi yang berdinas di Dinas Perhubungan.

Apa yang terjadi dikawasan Jakarta Barat itu, mengacu pada Peraturan Daerah no. 5 tahun 2014

(Jika Terlahir Kembali, Chantyeol Ingin Miliki Wajah Dua Member EXO ini! Kira-Kira Siapa Ya?).

Pada pasal 140 ayat 1 berbunyi bahwa Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Lalu pada ayat 2, bunyinya Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Juga pada pasal 62 ayat 3. Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut.

a. Penguncian ban Kendaraan Bermotor

b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas PArkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah daerah atau

c. Pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.(*)