Grid.ID - Saat ini, parkir kendaraan di depan rumah sendiri bisa dianggap liar loh.
Bahkan bila posisi rumahnya ada di dalam sebuah komplek.
Hal itu terjadi pada pemilik kendaraan bernama Sulasti.
Perempuan pemilik Daihatsu Ayla berwarna putih itu, didatangi petugas.
(Nikmati Layar Smartphone Lebih Memukau di Vivo V7+, Lewat FullView™ Display)
Hal tersebut dikarenakan kendaraannya dianggap parkir sembarang tempat.
Dengan tegas petugas berpakaian dinas perhubungan bilang bahwa dirinya hanya menjalankan tugas.
Diperlakukan seperti itu, Sulasti nggak bisa menerima.
Menurutnya nggak ada sosialisasi dari petugas setempat.
"Kalau di jalan raya saya tahu nggak boleh.
Ini kan depan rumah kita sendiri dan ini jalan raya loh, jalan komplek loh," begitu yang diucapkannya dalam video postingan @Adhie ID.
(Wow! Saat Kijang Buaya Berganti Jadi Kijang Doyok, Ini Loh yang Sesungguhnya Terjadi)
Kalau si pemilik mobil merasa belum ada sosialisai, beda dengan petugas dari dinas perhubungan.
Menurut Didik Supardi, masyarakat sudah diperingatkan melalui RT/RW dimana mereka tinggal.
"Semuanya sudah disosialisasikan," ucap Didik Supardi yang berdinas di Dinas Perhubungan.
Apa yang terjadi dikawasan Jakarta Barat itu, mengacu pada Peraturan Daerah no. 5 tahun 2014
(Jika Terlahir Kembali, Chantyeol Ingin Miliki Wajah Dua Member EXO ini! Kira-Kira Siapa Ya?).
Pada pasal 140 ayat 1 berbunyi bahwa Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Lalu pada ayat 2, bunyinya Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Juga pada pasal 62 ayat 3. Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut.
a. Penguncian ban Kendaraan Bermotor
b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas PArkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah daerah atau
c. Pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.(*)