Grid.ID - Beberapa waktu lalu, kejadian nggak mengenakkan bagi pengguna jalan lain terjadi di depan Pasar Cibinong Bogor, Jawa Barat.
Sebuah Honda Mobilio berkelir putih, nyalakan rotator dan dengan garang terus-terusan menyalakan klakson.
Kejadian itu kemudian diposting oleh akun @Raka Fadliansyah Castigliano-Amos.
(Nikmati Layar Smartphone Lebih Memukau di Vivo V7+, Lewat FullView™ Display)
Nggak hanya sampai disitu saja, pengendara kendaraan berplatnomer F 1378 PJ itu juga sampai memepet pemotor dan hampir jatuh.
Dalam postingannya itu, @Raka Fadliansyah Castigliano-Amos memberitahukan kejadian sekitar jam 09.02 WIB (9/10/2017).
Pihak yang berwajib sebebelumnya pernah lakukan razia dan menindak mobil pribadi yang ketahuan pakai lampu strobo dan sirine.
Aturan yang dipakai untuk menindak pemilik mobil yang nakal adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4.
(Pangling, Hanya Dengan Makeup MUA ini Mengubah Wajahnya Menjadi Karakter dalam Game of Throne)
(5 Fungsi Jepit Rambut Untuk Solusi Masalah Sehari-hari yang Pasti Kamu Belum Tahu)
Sangsinya bukan hanya tilang loh, tetapi juga bisa dipenjara sebulan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.”(*)