Find Us On Social Media :

Pemerintah Wajibkan Registrasi Nomor Prabayar Sesuai KTP dan KK, Begini Caranya!

By Way, Kamis, 12 Oktober 2017 | 20:37 WIB

Ilustrasi pengguna nomor prabayar

Grid.ID-Untuk mengantisipasi kejahatan lewat nomor operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. 

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar.

Kewajiban registrasi itu disampaikan dalam Konferensi Pers  mengenai Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Telekomunikasi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Kisah Zainuddin Mencari Ayah Ibunya, Panti Asuhan Sampai Tak Tega Memberitahu Fakta Sebenarnya, Kliping Koran Membuatnya Menangis  )

Turut hadir pada konferensi pers diantaranya Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Komisioner BRTI dan  perwakilan dari Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Smartfren Telecom dan Hutchison 3 Indonesia.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, proses registrasi bukan hal yang sulit selama mengikuti prosedur yang benar. 

"Dimana cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#," katanya seraya mendorong pelanggan mendatarkan sendiri nomor yang dimilikinya.

Wah, Nino Kayam Rela Kabur dari Pekerjaannya Demi Lakukan Hal ini kepada Kekasihnya! )

Dirjen Ramli menyebut proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018. 

Ia pun menegaskan agar proses berhasil diperlukan data yang sesuai dengan NIK. 

NIK ini adalah Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di bagian paling atas setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil."