Laporan wartawan Grid.ID, Husna Rahmayunita
Grid.ID - Apa yang terjadi saat motor Indonesia menggunakan tren plat nomor Thailand?
Akhir-akhir ini hal tersebut menjadi perbincangan di masyarakat.
Dikutip dari berbagai sumber, awalnya plat nomor Thailand ini ditemukan di Banyumas.
Dua orang anak SMA yang tengah bergoncengan diketahui sedang mengendarai motor bebek di Jl Dr. Soeharso, Banyumas, Jawa Tengah yang menggunakan plat nomor Thailand tersebut.
(BACA JUGA: Kaya Anak SMA, Begini Penampilan Marshanda Saat Liburan ke Luar Negeri, Gemes Banget!)
Dalam akun instagram @satlantasbanyumas dituliskan Satlantas Banyumas kemudian mendatangi rumah pengendara motor tersebut kemudian memberikan surat tilang.
Selain itu, pihak berwajib pun memberikan himbauan kepada orangtua serta berbicara kepada pihak sekolah untuk mengadakan sosialisasi tentang tertib lalu lintas.
Bukannya menjadi jera, di Karawang pada Rabu (11/10/2017), ditemukan seorang pengendara wanita bermotor matic yang menggunakan plat nomor Thailand.
(BACA JUGA: Kaya Anak SMA, Begini Penampilan Marshanda Saat Liburan ke Luar Negeri, Gemes Banget!)
Berita ini menjadi heboh setelah akun @satlantas_karawang mengunggah foto seorang polisi tengah menunjuk plat nomor sepeda motor seorang wanita.
Yang menjadi lucu, caption dalam foto tersebut menggunakan campuran bahasa Thailand dan Indonesia.
Berikut caption dalam foto tersebut.
Selamat pagi sahabat
Sawadee khap [selamat pagi]
Sabai dee mai??? [apa kabar]
[dari foto ini kita bisa belajar bahasa thailand]
(BACA JUGA: Habis Lakukan Hal Ini Berdua, Pacar Luna Maya Keringetan Banget!)
Tapi, nggak diganti juga kali TNKB nya.
Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan demi kemanusiaan
Budayakan malu melanggar
Mari kita ciptakan karawang tertib berlalu lintas
Utamakan keselamatan berlalulintas bagi diri sendiri dan orang lain.
(BACA JUGA: Kasihan! Foto Bareng Mulan Jameela, Pendangdut Ini Nonaktifkan Kolom Komentar)
Sejatinya, penggunaan plat nomor Thailand ini melanggar Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Bagaimana menurut kalian?
(*)