WT marah dengan dengan suaminya, namun bukannya meminta maaf, RS malah berlari ke kamar mandi untuk menyudahi nafsu birahinya dengan tindakan tak pantas.
(BACA : Ramuan Ini Kaya Antioksidan dan Ampuh Sembuhkan Segala Penyakit, Kamu Tahu?)
Tidak terima sang anak digagahi, WT melaporkan hal ini ke polisi.
"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Dedi.
Menurut Dedi, tersangka telah mencabuli anak tirinya sejak NS duduk di kelas 5 SD.
Saat kelas 5 SD dia hanya meraba-raba tubuh korban saja.
Ketika korban naik kelas 6 SD, tersangka mulai menyutubuhi NS dengan mengimingi sebuah benda yang diinginkan korban.
(BACA : Bukan Hanya Mitos! Ternyata Jodoh Memang Punya Wajah Mirip, Termasuk Gaya Bicara, Ini Penjelasannya)
Selain mengimingi dengan barang kesukaan korban, rupanya tersangka juga mengancam korban menggunakan golok.
"Tersangka juga mencekik dan mengancam korban menggunakan sebuah golok," kata Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi pada Jumat (13/10/2017).
Menurut Dedi, selain mengancam korban, tersangka juga melarang NS untuk bermain dengan teman-temannya.
Bahkan ketika NS terlambat pulang ke rumah usai bersekolah, RS kerap memaki korban.
BACA : Kasihan, Dua Anak Kecil Ini Tidur di Dalam ATM, Rupannya Ini yang Mereka Alami)
"Tersangka memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi bejatnya," jelas Dedi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)