Laporan Wartawan Grid.ID, Hesti Puji Lestari
Grid.ID - Apakah kamu pengendara sepeda motor atau mobil?
Jika kamu sedang berkendara, kamu akan sering menemukan beberapa jenis garis yang ada di jalanan.
Garis putih putus-putus yang biasa ada di tengah jalan raya menandakan bahwa kamu boleh nyalip kendaraan di depan kamu.
Tapi jika garis di tengah jalan tersebut lurus tanpa putus, itu artinya proses nyalip menyalip dilarang lho.
(BACA JUGA: Mirip di Film Starwars, Polisi Dubai Akan Gunakan Motor Terbang Hoverbike Untuk Patroli!)
Namun, tahukan kamu arti dari garis kuning yang sering ada di perempatan-perampatan jalan besar?
Garis itu dinamakan Yellow Box Junction.
Dilansir dari tmcpoldametrojaya.com, ternyata ini lho arti Yellow Box Juction.
Garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi pengendara lain ketika antrean kendaraan di area persimpangan sedang padat.
Meskipun lampu lalu lintas telah menyala hijau sekalipun.
Pengguna kendaraan yang belum melewati YBJ, tidak diperbolehkan melewati garis jika masih ada kendaraan lain yang belum sepenuhnya keluar dari YBJ.
Dalam penjelasan UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu lalu lintas.
Pengguna jalan yang melanggar YBJ akan mendapat hukuman kurungan selama dua bulan penjara atau denda sebesar 500 ribu rupiah.
Harus hati-hati ya, perhatikan YBJ agar selamat sampai tujuan (*)