Sembari mengisap rokok kretek, Gatot Brajamusti berujar, "Udahlah berikan aing (saya-red) kebebasan. Jangan foto terus."
Saat ini, Gatot Brajamusti sedang menjalani proses hukumnya atas tiga kasus sekaligus yang menderanya.
Pertama, kasus kepemilikan senjata api ilegal, hewan langka, dan pencabulan.
Pada sidang kepemilikan senjata api dan satwa langka yang dilindungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Gatot Brajamusti dikenakan tiga buah pasal sekaligus atas kepemilikan senjata ilegal dan satwa liar.
Tiga pasal itu adalah Pasal 21 Ayat 2 huruf B juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk.
(Menggemaskan, Inilah 7 Gaya Tidur Nagita Slavina, Nomor 7 Ngga Ketulungan Gayanya)
Pada minggu lalu, Kamis (12/10/2017), Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus asusila merupakan salah satu dari beberapa kasus yang menjerat pria yang biasa dipanggil Aa Gatot itu.
Gatot Brajamusti yang tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 13.17 WIB, mengenakan kemeja lengan pendek bermotif warna merah putih.
Kasus asusila yang menjerat Gatot bermula dari laporan seorang perempuan berinisial C (26) ke Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2016.
Perempuan itu mengaku diperkosa Gatot Brajamusti ketika masih berusia 16 tahun.
Dari kejadian itu, wanita C hamil dan kini memiliki seorang anak.
Namun Gatot Brajamusti tidak mau mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya. (*)