Pemeriksaan seharga 500 Yuan (Rp 1 Juta) ini diiringi vonis dokter yang mengatakan bahwa anak dalam kandungan itu berkelamin perempuan.
Dan dokter sekali lagi meyakinkan bahwa dugaannya tidak meleset dan anak itu memang benar seorang perempuan.
Ketika usia kandungan itu memasuki empat bulan, mereka akhirnya sepakat melakukan aborsi ke klinik ilegal lainnya.
Namun nahas setelah janin itu dikeluarkan, mereka dapati anak itu berkelamin laki-laki.
Sesak dan merasa ditipu habis-habisan, kenyataan pahit ini semakin bertambah karena sang istri juga divonis tidak dapat hamil lagi paska aborsi.
Kecewa berat dengan hasil pemeriksaan klinik pertama yang mendorong mereka lakukan aborsi, pasangan ini kemudian meminta pertanggung jawaban klinik ilegal itu.
Namun saat sudah berada di lokasi, seluruh pegawai dan dokter berhasil melarikan diri.
Viral Cara Wanita Menyuapi Bayinya Tanpa Ampun Seperti Ini, Netizen: Ibunya Waras?
Tidak punya pilihan lain, akhirnya mereka melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Kini kepolisian setempat masih masih terus melakukan penyelidikan.
Dan kisah mereka bisa jadi pelajaran agar menghindari klinik kandungan yang beroperasi secara ilegal. (*)