Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tegaskan KPI Tak Berwenang Sentuh Kliennya, Ini Alasannya

By Alfa Pratama, Selasa, 17 Oktober 2017 | 23:54 WIB

Nikita Mirzani Siap Berhadapan dengan Jenderal Gatot Nurmantyo, Untuk Apa?

Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta

Grid.ID - Artis peran Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 6 Oktober 2017 kemarin.

Laporan itu terkait cuitan dari twitter yang diduga milik Nikita.

Isi cuitan itu bernada kebencian terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Film G30S PKI.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani pun mendatangi KPI untuk menanggapi laporan itu.

(Vivo V7+ Dukung Jakarta Fashion Week 2018, Saatnya Inovasi Teknologi Berpadu Dengan Kreatifitas Gaya Hidup Modern)

Setelah dua jam melakukan audiensi, hasilnya tim kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan bahwa KPI tak berwenang menyentuh kliennya atas kasus itu.

"Disampaikan juga tadi KPI tidak berwenang untuk ambil tindakan dari laporan Sam karena kewenangannya adalah konteksnya penyiaran," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Aulia Fahmi usai audiensi di KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Meski begitu, jelas kasus ini telah berdampak pada reputasi Nikita Mirzani di dunia hiburan.

Artis berpenampilan seksi itu kehilangan sejumlah pekerjaan dan terancam dicekal sejumlah stasiun televisi.

"Yang kami dengar dari Nikita ada acara academy goyang dangdut, kemudian ada beberapa kontrak baru juga. Cuma gara-gara persoalan ini, dia (Nikita MIrzani) bisa terancam juga bisa batal juga," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Muanas Alaidid.

"Yang udah dibatalkan 5 kalau dari pengakuan Niki. Itu di luar kota. Khawatir karena ini sensitif mengaitkan isu PKI," jelas Muanas Alaidid.

(Jangan Takut Travelling Saat Hamil, Inilah 12 Tipsnya Agar Ibu Hamil Tetap Nyaman)

Sebelumnya, diberitakan juga Nikita Mirzani melaporkan sejumlah pihak ke polisi atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya.

Laporan Nikita tetsebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (9/10/2017).

Pengacara Nikita, Muannas Al Aidid, mengatakan kliennya melaporkan pemilik akun twitter @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo.

Menurut Muannas, kedua akun media sosial tersebut menyebarkan berita bohong.

Muannas menjelaskan, kedua akun tersebut menyebarkan captureuggahan palsu Nikita soal penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tanpa mengonfirmasi kebenarannya pada Nikita.Selain melaporkan pemilik dua akun media sosial tersebut, lanjut Muannas, ada pihak lain yang dilaporkan karena merugikan Nikita.

Mereka adalah ketua umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.

Sementara itu, kata Muannas, Sam Aliano turut dilaporkan karena kliennya merasa merugi atas laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan: LP/4878/X/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) UU RI No 15 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)

(Menggemaskan, Inilah 7 Gaya Tidur Nagita Slavina, Nomor 7 Ngga Ketulungan Gayanya)