Pada minggu lalu, Gatot Brajamusti juga menjalani sidang dengan dakwaan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CT.
Sidang dakwaan terhadap Gatot Brajamusti berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) siang.
Jaksa Penuntut Umum Hadiman menjelaskan bahwa pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011.
Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.
Hadiman enggan membocorkan isi dakwaan.
Namun, ia membenarkan keterangan penyidik Polda Metro Jaya bahwa Gatot mencekoki CT dengan zat terlarang.
CT juga dipaksa mengikuti 'ritual' seks Gatot Brajamusti di padepokan miliknya.
Gatot didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
(Menggemaskan, Inilah 7 Gaya Tidur Nagita Slavina, Nomor 7 Ngga Ketulungan Gayanya