Find Us On Social Media :

Gatot Brajamusti Ajukan Eksepsi, Ini Isinya yang Diungkap Dalam Sidang di Pengadilan

By Alfa Pratama, Rabu, 18 Oktober 2017 | 00:23 WIB

Gatot Brajamusti

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID – Sidang pembacaan eksepsi atas tiga kasus yang mendera Gatot Brajamusti baru saja bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Dalam eksepsinya, Gatot Brajamusti melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai menyampaikan bahwa satwa langka baik yang masih kedapatan hidup maupun yang sudah diawetkan itu bukan miliknya.

"Itu barang bukan milik Aa Gatot," kata Rifai, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

"Milik UGB, sudh dijelaskan satwa liar harimau bukan milik Gatot."

Sedangkan burung elang yang kedapatan berada di dalam kediaman Gatot merupakan usaha Gatot menyelamatkan elang yang sedang terluka.

(Vivo V7+ Dukung Jakarta Fashion Week 2018, Saatnya Inovasi Teknologi Berpadu Dengan Kreatifitas Gaya Hidup Modern)

Pada sidang pekan lalu, dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka yang dilindungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Gatot Brajamusti dikenai tiga pasal sekaligus atas kepemilikan senjata ilegal dan satwa liar.

Ketiga pasal itu di antaranya Pasal 21 Ayat 2 huruf B juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kedua, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata api.

Dan ketiga adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk.

Sidang lanjutan Gatot akan kembali bergulir pekan depan 24 Oktober dengan agenda jawaban dari jaksa.

(Sedih, Inilah 4 Selebriti yang Anak Bayinya Meninggal Dunia Lahir Prematur, Nomor 3 Pun Akhirnya Bercerai)

Pada minggu lalu, Gatot Brajamusti juga menjalani sidang dengan dakwaan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CT.

Sidang dakwaan terhadap Gatot Brajamusti berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) siang.

Jaksa Penuntut Umum Hadiman menjelaskan bahwa pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011.

Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.

Hadiman enggan membocorkan isi dakwaan.

Namun, ia membenarkan keterangan penyidik Polda Metro Jaya bahwa Gatot mencekoki CT dengan zat terlarang.

CT juga dipaksa mengikuti 'ritual' seks Gatot Brajamusti di padepokan miliknya.

Gatot didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

(Menggemaskan, Inilah 7 Gaya Tidur Nagita Slavina, Nomor 7 Ngga Ketulungan Gayanya